Peraturan KPU No 63 dan 68 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa tugas PPS pda Pemilukada akan mengalami perubahan-perubahan cukup mendasar. Perubahan terutama dapat dilihat dari peran PPS dalam melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data. Verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU, dilakukan oleh PPS dan dapat berkoordinasi dengan tim kampanye calon di tingkat desa ataupun kelurahan. Dalam rangka mempertajam perbedaan-perbedaan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu akan menggelar Bimtek seusai digelarnya pelantikan PPK dan PPS se-Kota Bengkulu.
Senin, 18 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar